TEP UI Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak di Sanggau yang Belum Diakui Negara

Jakarta – Kementerian Transmigrasi, melalui upaya dari Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (TEP UI), telah mengambil langkah penting dengan mendokumentasikan lima sub-suku Dayak yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dan pembangunan area transmigrasi yang menghormati hak-hak masyarakat lokal.
Proses Penelusuran yang Mendetail
Dibawah kepemimpinan Heru Susetyo, seorang akademisi dari Universitas Indonesia, tim TEP UI melakukan penelusuran di 15 desa yang tersebar di dua kecamatan, Sekayam dan Entikong, selama periode Agustus hingga September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memahami lebih dalam mengenai keberadaan dan budaya sub-suku Dayak di Sanggau.
Respon Positif dari Masyarakat
Herkulanus Suyono, Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak Kecamatan Entikong, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif TEP UI 2026. “Kami sangat menghargai inisiatif untuk mendampingi kami dalam proses pengakuan MHA,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima pada tanggal 11 Oktober.
Menurut Herkulanus, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang identitas dan unsur-unsur adat merupakan langkah penting sebelum pengakuan hukum dapat dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan tidak hanya bergantung pada administrasi, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat.
Identifikasi Sub-Suku Dayak di Sekayam
Selama penelusuran di Kecamatan Sekayam, tim TEP UI berhasil mengidentifikasi lima sub-suku Dayak yang berbeda, yaitu Golik, Paus, Kerambay, Iban Sebaruk, dan Sisakng. Setiap sub-suku ini memiliki karakteristik dan tradisi yang unik, yang perlu didokumentasikan untuk mendukung pengakuan mereka.
Pendokumentasian ini dilakukan secara menyeluruh melalui dialog dengan tokoh adat dan tetua masyarakat, serta penelusuran langsung ke lapangan. Informasi yang dikumpulkan mencakup sejarah, bahasa, norma adat, kelembagaan, wilayah, serta kekayaan budaya dan ritus yang ada di masyarakat tersebut.
Pencapaian Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Berdasarkan temuan tim, dua komunitas masyarakat adat di Sanggau telah mendapatkan pengakuan resmi melalui keputusan Bupati Sanggau. Komunitas Dayak Sisakng yang berada di Desa Lubuk Sabuk dan Bungkang mendapatkan pengakuan melalui Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2018. Sementara itu, komunitas Iban Sebaruk yang berada di Desa Sungai Tekam dan Malenggang memperoleh pengakuan melalui Keputusan Bupati Nomor 404 Tahun 2019.
Namun, masih ada komunitas seperti Dayak Kerambay dan beberapa komunitas lainnya yang memerlukan langkah lebih lanjut untuk meraih pengakuan secara formal. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai pengakuan yang lebih luas.
Pentingnya Pelestarian Budaya Adat
Mustadin, Temenggung dari sub-suku Kerambay, menyatakan bahwa komunitasnya tetap berkomitmen untuk melestarikan aturan adat dan warisan budaya mereka, meskipun belum mendapatkan pengakuan hukum. “Kami memiliki norma adat yang tertulis dan situs-situs budaya, tetapi hingga saat ini, belum ada pengakuan resmi,” jelas Mustadin.
Keberadaan norma dan situs budaya ini menjadi penting sebagai bukti bahwa sub-suku Kerambay memiliki identitas yang jelas dan layak diakui. Sebagai bagian dari masyarakat hukum adat, mereka berharap agar hak-hak mereka dapat dihormati dan diakui oleh pemerintah.
Landasan Hukum untuk Pengakuan Masyarakat Adat
Kabupaten Sanggau telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan proses pengakuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pendokumentasian yang dilakukan oleh TEP UI diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah untuk lebih memahami keberadaan masyarakat adat. Hal ini diharapkan akan mempermudah dalam tahap pendataan, verifikasi, dan pengakuan yang diperlukan.
Peran TEP UI dalam Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Kegiatan pendokumentasian ini juga mencakup Kecamatan Entikong, yang merupakan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Di kawasan ini terdapat sejumlah permukiman masyarakat adat yang hidup di dalam area hutan negara. Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di daerah perbatasan ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka.
Dengan adanya pengakuan, diharapkan masyarakat adat di Sanggau dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan kawasan transmigrasi yang menghormati budaya dan tradisi mereka. Ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal.
Kesadaran Masyarakat Adat
Kesadaran masyarakat terhadap identitas mereka sebagai bagian dari sub-suku Dayak menjadi kunci dalam proses pengakuan. Masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga adat istiadat dan budaya mereka agar hak-hak mereka diakui dan dilindungi secara hukum.
- Pengakuan MHA sebagai langkah awal untuk perlindungan hak masyarakat.
- Kegiatan dialog dan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan data.
- Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pengakuan masyarakat adat.
- Pentingnya pelestarian budaya dan tradisi dalam masyarakat hukum adat.
- Peran aktif masyarakat dalam proses pengakuan hukum.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan akademisi, diharapkan proses pengakuan masyarakat hukum adat di Sanggau dapat berjalan dengan baik. Ini bukan hanya tentang pengakuan, tetapi juga tentang penghargaan terhadap warisan budaya yang telah ada selama ratusan tahun.
Di tengah tantangan modernisasi, menjaga identitas dan budaya lokal menjadi semakin penting. Melalui pengakuan yang resmi, masyarakat sub-suku Dayak di Sanggau dapat memastikan bahwa tradisi dan nilai-nilai mereka akan terus hidup dan dihormati dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: 5 Inspirasi Desain Rumah Bata Ekspos dengan Gaya Minimalis yang Menarik
➡️ Baca Juga: Panglima TNI Memeriksa KRI Prabu Siliwangi-321, Kapal Perang Modern dari Italia




