Sugiono Dilantik Sebagai Menko PMK, Rincian Harta Kekayaannya Mencapai Rp13,15 Miliar

Jakarta – Sugiono, yang baru saja dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), memiliki total harta kekayaan yang mencapai Rp13.153.336.184 atau sekitar Rp13,15 miliar. Angka ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Harta Kekayaan Sugiono
Laporan tersebut adalah LHKPN untuk periode 2025 yang disampaikan oleh Sugiono pada tanggal 31 Maret 2026, saat dia masih menjabat sebagai Menteri Luar Negeri. Ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang menjadi salah satu prinsip penting dalam pemerintahan.
Aset Tanah dan Bangunan
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman LHKPN KPK, Sugiono memiliki dua aset tanah yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aset pertama berupa tanah seluas 2.756 meter persegi dengan nilai yang diestimasikan mencapai Rp6.890.000.000. Sementara itu, aset kedua memiliki luas 596 meter persegi dan dihargai sebesar Rp894.000.000. Total nilai dari kedua aset tanah tersebut mencapai Rp7.784.000.000.
Kendaraan
Selain tanah, Sugiono juga memiliki tiga kendaraan. Berikut adalah rincian kendaraan yang dimiliki:
- Jeep Rubicon tahun 2011 senilai Rp275.000.000
- Honda Civic tahun 1997 dengan nilai Rp20.000.000
- Sepeda motor Honda GL1800 tahun 2020 senilai Rp525.000.000
Total nilai kendaraan yang dimiliki oleh Sugiono adalah Rp820.000.000, yang menunjukkan bahwa dia memiliki koleksi kendaraan yang cukup beragam.
Investasi dan Kas
Sugiono juga melaporkan kepemilikan surat berharga yang bernilai Rp510.000.000, serta kas dan setara kas yang jumlahnya mencapai Rp4.039.336.184. Yang menarik, dalam laporan tersebut, tidak ada informasi mengenai utang yang dimiliki oleh Sugiono. Hal ini menandakan bahwa dia berada dalam posisi keuangan yang sehat.
Pelantikan Sebagai Menko PMK
Sugiono resmi dilantik sebagai Menko PMK oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada hari Kamis, 1 Oktober. Pelantikan ini merupakan bagian dari Keputusan Presiden Nomor 104P Tahun 2026 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk sisa jabatan 2024–2029, yang ditetapkan pada 30 September 2026.
Jabatan Sebelumnya
Sebelum menjabat sebagai Menko PMK, Sugiono adalah Menteri Luar Negeri sejak 21 Oktober 2024. Posisi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir. Selama masa jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri, Sugiono terlibat dalam berbagai agenda diplomasi yang penting bagi Indonesia.
Peran dalam Diplomasi
Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Luar Negeri, Sugiono berperan aktif dalam sejumlah isu, termasuk perlindungan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, pengembangan hubungan bilateral, serta diplomasi ekonomi. Dia juga berkontribusi pada kerja sama multilateral yang kian penting dalam konteks global saat ini.
Penanganan Krisis Warga Negara Indonesia
Kementerian Luar Negeri di bawah kepemimpinannya juga menangani proses pemulangan warga negara Indonesia dari berbagai negara yang menghadapi masalah keamanan dan konflik. Hal ini menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga negara.
Prestasi di Forum Multilateral
Pada tingkat internasional, Indonesia di bawah kepemimpinan Sugiono dipercaya menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2026. Ini merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan posisi Indonesia yang semakin diperhitungkan di dunia internasional.
Keanggotaan dalam BRICS
Selain itu, Indonesia juga berhasil menjadi anggota penuh BRICS pada Januari 2025. Keanggotaan ini bukan hanya meningkatkan posisi Indonesia dalam peta politik global, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas dalam berbagai sektor.
Dengan pelantikan Sugiono sebagai Menko PMK, diharapkan dia dapat membawa inovasi dan kebijakan yang lebih baik dalam pengembangan manusia dan kebudayaan di Indonesia. Harta kekayaannya yang cukup signifikan mencerminkan pengalaman dan integritasnya dalam menjalankan tugas pemerintahan. Sugiono diharapkan mampu memanfaatkan posisinya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Ingin Menjadi Warga Negara Irlandia? Penuhi Syarat Tinggal Selama 8 Tahun Terlebih Dahulu
➡️ Baca Juga: Inisiatif Pemprov Sumut untuk Menjaga Harga Pangan Melalui Gerakan Pangan Murah Serentak




