Pemprov DKI Diminta Menjaga Kepemilikan Saham di Bank Jakarta Minimal 51 Persen

Jakarta – Struktur kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Bank Jakarta sedang menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroda). Tuntutan untuk menetapkan batas minimum kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebesar 51 persen secara jelas dalam Ranperda menjadi hal yang penting untuk menjaga kendali atas bank tersebut.
Pentingnya Kepemilikan Saham yang Stabil
Pernyataan ini diungkapkan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, dalam Rapat Paripurna yang membahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda PT Bank Jakarta (Perseroda) pada Rabu (7/10/2026). Permintaan ini muncul seiring dengan adanya ruang untuk saham portepel yang diatur dalam Ranperda, yang dapat dibuka hingga mencapai Rp19,42 triliun.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta menguasai 99,98 persen dari total saham Bank Jakarta, sementara Perumda Pasar Jaya hanya memiliki 0,02 persen. Keberadaan struktur kepemilikan ini menjadi penting, terutama dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mempertahankan minimal 51 persen saham pada badan usaha milik daerah.
Dasar Hukum dalam Kepemilikan Saham
Ketentuan tersebut bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan landasan penting untuk memastikan bahwa kontrol pemerintah daerah terhadap Bank Jakarta tetap terjaga. Dengan modal yang disetorkan Pemprov DKI Jakarta saat ini sebesar Rp6,58 triliun, total modal disetor tidak boleh melebihi Rp12,90 triliun agar kepemilikan daerah tetap berada di angka 51 persen. Hal ini menunjukkan bahwa saham yang dapat diterbitkan kepada pihak ketiga harus dibatasi maksimal sekitar Rp6,32 triliun.
Target IPO dan Kepemilikan Saham
Pentingnya batas kepemilikan ini semakin mendesak seiring dengan rencana Bank Jakarta untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada tahun 2027. Dengan adanya rencana tersebut, pengaturan mengenai kepemilikan saham pemerintah daerah menjadi semakin krusial dalam Ranperda yang sedang dibahas.
“Ruang saham yang dibuka hingga Rp13,10 triliun mustahil dipergunakan tanpa menggunakan dana APBD. Padahal, Naskah Akademik telah menyatakan bahwa Ranperda ini tidak akan menimbulkan kewajiban pengeluaran keuangan daerah secara langsung,” tegas Francine.
Ketidaksesuaian Target dan Aturan
Francine juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara target korporasi Bank Jakarta dengan penjelasan formal yang terdapat dalam Ranperda. Satu hal yang menjadi perhatian adalah proporsi ruang saham yang dibuka tidak sebanding dengan batas kepemilikan yang harus dipertahankan oleh pemerintah daerah.
- Kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta saat ini sebesar 99,98 persen.
- Perumda Pasar Jaya memegang 0,02 persen saham.
- Modal disetor Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp6,58 triliun.
- Jumlah total modal disetor tidak boleh melebihi Rp12,90 triliun.
- Saham yang dapat diterbitkan untuk pihak ketiga maksimum Rp6,32 triliun.
Pentingnya Penegasan dalam Ranperda
Selain itu, Francine menekankan bahwa batas aman kepemilikan pemerintah daerah perlu dicantumkan secara eksplisit dalam aturan utama Ranperda. Hal ini penting agar ketentuan mengenai batas minimum kepemilikan daerah tidak hanya bergantung pada penjelasan, melainkan memiliki dasar yang kuat dalam peraturan.
Lebih lanjut, Francine juga menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada pasal khusus yang mengunci batas minimum kepemilikan daerah. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya dimasukkan secara langsung ke dalam batang tubuh Ranperda PT Bank Jakarta (Perseroda).
Permintaan Penegasan Batas Kepemilikan
“Fraksi PSI meminta agar batas kepemilikan daerah dicantumkan dengan tegas dalam batang tubuh Ranperda,” ujar Francine, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam struktur kepemilikan ini.
Dengan posisi kepemilikan Pemprov DKI Jakarta yang saat ini berada pada angka 99,98 persen dan Perumda Pasar Jaya di 0,02 persen, struktur saham Bank Jakarta dipastikan akan mengalami perubahan seiring dengan rencana pengembangan modal dan IPO. Oleh karena itu, penetapan batas minimum 51 persen menjadi salah satu poin yang penting untuk dicantumkan dalam peraturan agar memberikan kepastian hukum.
Dampak Terhadap Struktur Modal dan Pengembangan
Pembahasan mengenai struktur modal tidak terlepas dari ruang penerbitan saham kepada pihak ketiga. Jika penerbitan saham dilakukan tanpa memperhatikan batas kepemilikan daerah, ada kemungkinan porsi pemerintah daerah akan mengalami perubahan. Hal ini menjadikan ketentuan mengenai kendali daerah sebagai aspek krusial dalam pembahasan Ranperda.
Pentingnya pengaturan ini bukan hanya untuk menjaga kepentingan pemprov, tetapi juga untuk memastikan bahwa Bank Jakarta tetap beroperasi dengan baik dan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah. Oleh sebab itu, pengaturan yang jelas dan tegas dalam Ranperda sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional bank.
Kesimpulan dan Harapan
Dalam konteks ini, kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di Bank Jakarta tentunya harus diatur dengan cermat. Pengaturan yang baik akan menjamin kontrol yang efektif dan memastikan bahwa bank dapat berfungsi dengan baik sebagai institusi keuangan yang memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, harapan untuk mencapai tujuan yang lebih besar dalam pengembangan ekonomi daerah dapat terwujud.
Dengan langkah-langkah yang tepat, DKI Jakarta dapat memastikan bahwa kepemilikan saham di Bank Jakarta tidak hanya terjaga, tetapi juga berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang ada di masa depan.
➡️ Baca Juga: Cek Desil Kemensos 2026: Syarat untuk Bansos yang Tepat Sasaran dan Efektif
➡️ Baca Juga: Desak Pemerintah Realisasikan Pendidikan Gratis untuk Semua Warga Negara




