Hardjuno Wiwoho Bicara Reformasi Hukum Perampasan Aset dalam Ujian Disertasi Unair: Meningkatkan Peringkat di Google dengan Optimasi SEO

Hardjuno Wiwoho, seorang peneliti hukum terkemuka, baru-baru ini telah menyelesaikan Ujian Kelayakan Disertasi Program Doktor Hukum dan Pembangunan di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga. Pada acara yang diadakan Kamis, 12 Maret 2026, Hardjuno membahas tentang reformasi hukum dalam konteks perampasan aset dan bagaimana pendekatan baru dapat membantu penegakan hukum.
Pemaparan Hardjuno Wiwoho Tentang Disertasinya
Disertasi yang dibawakan oleh Hardjuno berjudul “Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)”. Dalam paparannya, Hardjuno menyoroti pentingnya mencari solusi untuk masalah korupsi yang meluas di Indonesia, yang bukan hanya melibatkan penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga pemulihan aset yang hilang akibat tindak pidana tersebut.
Hardjuno berargumen bahwa pendekatan hukum saat ini yang lebih berfokus pada penghukuman para pelaku belum sepenuhnya efektif dalam menangani masalah ini. Ini terutama relevan dalam kasus kejahatan ekonomi, seperti korupsi dan pencucian uang, di mana aset hasil kejahatan seringkali sudah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui skema keuangan yang rumit. Hal ini membuat proses pemulihan aset menjadi sangat lama dan sulit.
Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture
Dalam disertasinya, Hardjuno memperkenalkan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), sebuah metode hukum yang memungkinkan negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan hukum terhadap pelaku. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran fokus penegakan hukum dari pengejaran pelaku ke pengejaran hasil kejahatan atau “follow the money”.
Menurut Hardjuno, pendekatan ini sudah banyak digunakan di berbagai negara sebagai alat penting dalam pemulihan aset negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara. Dalam konteks Indonesia, Hardjuno percaya bahwa pendekatan ini sangat relevan mengingat besarnya kesenjangan antara kerugian negara akibat korupsi dan aset yang berhasil dipulihkan.
Perlunya Regulasi yang Lebih Komprensif
Hardjuno juga menyinggung bahwa hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif dan spesifik mengatur perampasan aset tanpa tuntutan pidana, meskipun konsep ini sudah menjadi bagian dari kerangka internasional pemberantasan korupsi melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 2006.
Dalam penelitiannya, Hardjuno berusaha merumuskan model reformasi hukum yang tidak hanya memperkuat efektivitas pemulihan aset negara, tetapi juga tetap menjaga prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Hardjuno menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus dirancang dengan prosedur yang jelas, transparan, dan dapat diuji dalam proses peradilan.
Proses Akademik Hardjuno Wiwoho
Promotor disertasi Hardjuno, Prof. Dr. Mas Rahmah, memuji proses akademik yang telah dijalani Hardjuno dan berpendapat bahwa Hardjuno dapat menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu yang relatif singkat. “Dengan proses ini, insyaallah Hardjuno bisa lulus pada bulan Juli tahun ini. Artinya sekitar 2,5 tahun saja tepatnya 32 bulan untuk menyelesaikan program doktor,” kata Prof. Mas Rahmah.
Ujian kelayakan disertasi ini dipimpin oleh Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor. Tim penguji terdiri dari sejumlah akademisi dan pakar hukum yang memberikan berbagai masukan terhadap penelitian Hardjuno, terutama tentang aspek kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
➡️ Baca Juga: Prabowo Undang Bahlil ke Hambalang: Temuan Penting yang Dibicarakan



