Tanggapan BK DPRD Lampung Mengenai Kasus Ban Kempes: Fakta dan Analisis

Dalam lingkaran politik Provinsi Lampung, sebuah kasus yang cukup mengguncang telah terjadi. Peristiwa ini melibatkan anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan yang terindikasi melakukan tindakan tidak etis dengan mengempeskan ban mobil seorang mahasiswi. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung pun turut angkat bicara dan berjanji akan memberikan rekomendasi sanksi terberat berupa pemecatan.
Mulanya dari Laporan Mahasiswi
Abdullah Surajaya, Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tanggal 19 Januari 2026. Seorang mahasiswi melapor ke DPRD Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa ia sedang melakukan wawancara untuk kepentingan penulisan karya ilmiahnya.
“Surat laporan dari mahasiswi tersebut diterima langsung oleh Badan Kehormatan. Saya sendiri yang menerima surat tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, saya menerima surat di ruangan saya dan wawancara berakhir sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Surajaya.
Kejadian Ban Kempes
Setelah melakukan wawancara dan meninggalkan Gedung DPRD, mahasiswi tersebut menemukan ban mobilnya dalam kondisi kempes. Melihat kejadian ini, mahasiswi tersebut lantas melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan juga BK DPRD melalui pesan WhatsApp di hari berikutnya.
“Dia menghubungi saya dan menyampaikan bahwa setelah pulang dari DPRD, ban mobilnya dikempeskan. Setelah itu, korban membuat laporan resmi,” terang Surajaya.
Proses Pemeriksaan oleh BK DPRD
Menanggapi laporan tersebut, BK DPRD Provinsi Lampung langsung memulai serangkaian proses pemeriksaan. Proses tersebut mencakup klarifikasi kepada pelapor, pemanggilan saksi, dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hari ini laporan sudah kita klarifikasi, berita acara pemeriksaan sudah kita buat. Kita juga memanggil saksi dari Satpol PP dan pihak lain untuk melengkapi keterangan-keterangan,” ungkap Surajaya.
Hasil Klarifikasi dan Pemeriksaan Awal
Setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal, BK DPRD Provinsi Lampung mengambil kesimpulan bahwa tindakan pengempesan ban mobil tersebut memang dilakukan oleh anggota DPRD berinisial AR.
“Sudah sangat jelas, ban tersebut dikempeskan oleh salah satu anggota DPRD kita, inisial AR dari Fraksi PDIP,” beber Surajaya.
Alasan Pengempesan Ban
Dalam keterangannya kepada BK, terlapor mengakui perbuatannya dan memberikan alasan bahwa ia panik karena ada anggota keluarganya yang sedang sakit.
“Keterangan dari korban menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengaku terburu-buru karena ada keluarganya yang sakit, sehingga melakukan tindakan tersebut,” tutur Surajaya.
Reaksi BK DPRD dan Tahapan Selanjutnya
Walaupun ada alasan dari terlapor, BK DPRD Provinsi Lampung tetap menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik berat yang dapat merusak marwah dan kehormatan lembaga legislatif. Tahapan berikutnya yang akan dilakukan oleh BK DPRD adalah menggelar sidang etik dan melengkapi kajian kode etik dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah konsultasi dari Kemendagri, kita akan memanggil terlapor untuk sidang. Hasil sidang inilah yang menjadi dasar rekomendasi,” ujar Surajaya.
Rekomendasi Sanksi dan Eksekusi Akhir
Surajaya menegaskan bahwa kewenangan BK DPRD hanya sebatas memberikan rekomendasi sanksi, sedangkan eksekusi terakhir ada di tangan partai politik.
“Perlu saya tegaskan, BK hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi terberat yang akan kita sampaikan adalah pemberhentian. Tembusannya akan kita sampaikan ke partai yang bersangkutan. Eksekusi ada di partai,” pungkasnya.
Kasus ini mendapat perhatian dari publik karena dianggap mencerminkan perilaku yang tidak pantas dari seorang wakil rakyat terhadap masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa.
➡️ Baca Juga: Pengaruh Data Inflasi AS terhadap Dinamika Harga Emas Global
➡️ Baca Juga: Trump Siap Balas Dendam 20 Kali Lebih Dahsyat terhadap Iran Jika Selat Hormuz Terblokade


