Dishub DKI Jakarta Hentikan Ganjil Genap 25 Agustus 2026, Simak Aturannya di Sini

Pada tanggal 25 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan sementara penerapan aturan ganjil genap. Keputusan ini diambil karena hari tersebut bertepatan dengan libur nasional yang merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengendara yang beraktivitas di Jakarta pada hari tersebut.
Pengumuman Resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan mengenai penghentian penerapan aturan ganjil genap melalui akun Instagram resmi mereka pada tanggal 21 Agustus 2026. Dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi tidak perlu lagi khawatir memeriksa nomor pelat kendaraan mereka berdasarkan angka terakhir yang sesuai dengan tanggal.
Dalam keterangannya, Dishub DKI Jakarta menyatakan, “Berkaitan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pelaksanaan Ganjil Genap di wilayah Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026.” Pernyataan ini menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan berlaku pada hari libur nasional ini.
Dasar Hukum Peniadaan Aturan
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan juga pada hari-hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Seiring dengan ditetapkannya 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional, semua kendaraan, baik dengan pelat nomor ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
Pentingnya Memperhatikan Lalu Lintas
Dengan adanya peniadaan aturan ganjil genap pada tanggal tersebut, pengendara tidak perlu khawatir akan terkena pembatasan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk memperhatikan kondisi lalu lintas serta aturan lain yang berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengendara saat berkendara di Jakarta:
- Perhatikan kondisi lalu lintas yang mungkin padat karena banyaknya kendaraan.
- Ikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan.
- Pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum melakukan perjalanan.
- Jangan melanggar batas kecepatan yang ditetapkan.
- Selalu gunakan sabuk pengaman dan pastikan penumpang juga menggunakannya.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Secara umum, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya termasuk dalam kawasan penerapan sistem ganjil genap. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Jalan Sudirman
- Jalan Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal Soedirman
- Jalan Rasuna Said
Pengendara yang melintas di ruas jalan tersebut pada tanggal 25 Agustus 2026 tidak perlu khawatir mengenai aturan ganjil genap, karena mereka diperbolehkan untuk melintas tanpa batasan.
Kesimpulan
Pemberlakuan peniadaan aturan ganjil genap pada tanggal 25 Agustus 2026 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk beraktivitas tanpa khawatir terkena pembatasan lalu lintas. Diharapkan, dengan tetap mematuhi ketentuan lain yang berlaku dan menjaga keselamatan berkendara, masyarakat dapat merayakan libur nasional dengan nyaman.
➡️ Baca Juga: 10 Gaya Hijab Syar’i dan Rok yang Stylish, Tetap Sopan dan Menarik Perhatian
➡️ Baca Juga: Sony Hentikan Produksi Memory Card, Tantangan Baru untuk Fotografer dan Videografer




