DPR dan BNN Sepakat Larang Vape, Diduga Jadi Celah Baru Peredaran Narkoba

Jakarta – Wacana mengenai larangan vape atau rokok elektrik di Indonesia semakin menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan potensi penyalahgunaannya sebagai alat untuk mengedarkan narkoba. Usulan ini segera mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi III yang saat ini tengah membahas revisi RUU Narkotika.
Usulan Pelarangan Vape oleh BNN
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, telah mengajukan agar peredaran vape dihentikan sepenuhnya. Menurutnya, perangkat ini tidak lagi berfungsi hanya sebagai alat konsumsi nikotin, melainkan sudah dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan zat terlarang.
“Kita sedang menghadapi fenomena penyebaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan,” ungkap Suyudi.
Temuan Mengejutkan dalam Sampel
Ia menjelaskan bahwa dari ratusan sampel yang diuji, ditemukan kandungan zat berbahaya. Sebanyak 11 sampel terdeteksi mengandung kanabinoid, yang merupakan senyawa dalam ganja, dan satu sampel lainnya positif mengandung methamphetamine, yang dikenal sebagai sabu.
Selain itu, BNN juga menemukan zat etomidate dalam cairan vape yang beredar di masyarakat. Zat ini merupakan obat bius yang berpotensi disalahgunakan jika digunakan di luar indikasi medis yang benar.
Harapan untuk Larangan Vape
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, kami berharap larangan vape dapat segera diterapkan di Indonesia, mengingat vape telah terbukti disalahgunakan untuk mengandung etomidate,” tambahnya.
Menurut Suyudi, larangan terhadap vape dapat menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran zat berbahaya tersebut. Ia berpendapat bahwa pola penyalahgunaan ini mirip dengan penggunaan alat tertentu dalam konsumsi narkotika lainnya.
Analogi dengan Penyalahgunaan Narkotika Lainnya
“Kami percaya bahwa jika vape dilarang sebagai media konsumsi, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, mirip dengan cara sabu yang memerlukan bong sebagai alat konsumsi,” ujarnya menekankan pentingnya tindakan tegas dalam hal ini.
Dukungan DPR untuk Pelarangan Vape
Dukungan terhadap usulan pelarangan vape juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia menyatakan bahwa ia sepenuhnya setuju dengan langkah yang diambil BNN untuk melarang vape demi mencegah kerusakan lebih lanjut dalam masyarakat.
“Saya sangat setuju seribu persen dengan usulan dari Kepala BNN, Komjen Suyudi. Jika tidak ditindak tegas, ini akan merusak bangsa,” tegas Sahroni.
Vape sebagai Alat Kamuflase
Ia menilai bahwa vape kini telah bertransformasi menjadi alat kamuflase untuk penggunaan narkoba jenis baru. Menurutnya, zat yang digunakan dalam vape tersebut sudah masuk dalam kategori psikotropika.
“Karena vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada dalam daftar psikotropika, maka ini adalah bagian dari narkoba,” jelasnya.
Mendorong Regulasi Pelarangan dalam RUU Narkotika
Lebih lanjut, Sahroni mendorong agar aturan pelarangan vape dimasukkan ke dalam revisi RUU Narkotika. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR.
“Sebagai pimpinan Komisi III, saya mendukung agar ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika,” ujarnya menutup pernyataannya.
Pentingnya Tindakan Segera
Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan zat dalam cairan vape, tindakan segera sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Larangan vape dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Fakta-fakta Mengenai Dampak Vape
- Peningkatan jumlah pengguna vape di kalangan remaja.
- Adanya kandungan zat terlarang dalam cairan vape yang beredar.
- Potensi penyalahgunaan sebagai media untuk mengkonsumsi narkoba.
- Risiko kesehatan jangka panjang akibat penggunaan vape.
- Perlunya regulasi yang lebih ketat dalam distribusi dan produksi vape.
Dengan demikian, dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan BNN, menjadi sangat penting dalam upaya melarang vape. Kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaannya harus terus dikampanyekan di masyarakat.
Kesimpulan
Larangan vape bukan hanya sekedar masalah regulasi, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran narkoba dan menjaga generasi mendatang dari dampak negatif yang ditimbulkan.
➡️ Baca Juga: Indie-Punk Trio Vague dari Jakarta Luncurkan Single Terbaru Berjudul “Bentala
➡️ Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Dipercepat di 104 Lokasi untuk Meningkatkan Akses Pendidikan



