PPPK Pemprov Sulbar Tidak Terima THR Tahun Ini, Sekda Jelaskan Penyebabnya

Di tengah harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, muncul kabar yang mengecewakan. Tahun ini, mereka tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Dalam situasi keuangan yang sulit, pemerintah daerah berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi kewajiban, namun ada batasan yang harus dihadapi.
Penyebab Tidak Diberikannya THR kepada PPPK
Dalam pernyataannya di Mamuju, Junda Maulana menekankan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang menghalangi pemerintah daerah untuk membayarkan THR kepada PPPK. Ia menyatakan, “Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama yang membuat pemerintah belum mampu memenuhi pembayaran tersebut.” Pernyataan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks.
Junda Maulana, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengungkapkan bahwa meski ada niat baik dari pemerintah untuk memberikan THR, kondisi keuangan saat ini tidak mendukung realisasi tersebut. “Sebagai pemerintah tentu kami sangat ingin membayarkan THR PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujarnya. Namun, kenyataan bahwa anggaran tersebut tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi penghalang yang signifikan.
Alokasi Anggaran yang Terbatas
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa anggaran gaji untuk PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, hanya teralokasi untuk sepuluh bulan dalam APBD. Ini menunjukkan adanya kekurangan anggaran untuk dua bulan gaji yang harus segera dicari solusinya. Dalam konteks ini, pemerintah daerah Sulawesi Barat juga berupaya untuk menemukan sumber pendanaan yang dapat menutupi kekurangan gaji tersebut.
- Keterbatasan fiskal menjadi alasan utama tidak diterimanya THR.
- Anggaran gaji PPPK hanya tersedia untuk sepuluh bulan.
- Kekurangan anggaran untuk dua bulan gaji PPPK.
- Pemerintah mencari solusi untuk menutupi kekurangan tersebut.
- Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) juga terbatas.
Dalam upaya untuk memenuhi kewajiban ini, Junda Maulana menjelaskan bahwa secara regulasi, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar THR jika tidak tersedia dalam APBD. Namun, hal ini pun sulit dilakukan di Sulawesi Barat karena keterbatasan dana BTT. “Dana BTT yang tersedia hanya sekitar Rp5 miliar, sementara kebutuhan anggaran untuk membayar THR dan gaji 13 PPPK Penuh Waktu mencapai sekitar Rp15 miliar,” ungkapnya.
Rincian Kebutuhan Anggaran untuk THR dan Gaji
Lebih lanjut, Junda Maulana menjelaskan bahwa untuk PPPK paruh waktu, kebutuhan anggaran untuk THR dan gaji 13 mencapai Rp10,5 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk memenuhi kewajiban ini bisa melebihi Rp25,5 miliar. Angka ini cukup signifikan dan menunjukkan tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak PPPK.
Situasi ini semakin diperparah dengan adanya kekurangan dua bulan gaji untuk PPPK paruh waktu. Jika ditambahkan dengan total kebutuhan untuk THR dan gaji 13 PPPK penuh waktu serta PPPK paruh waktu, diperkirakan pemerintah daerah akan memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp10,5 miliar. “Pertanyaannya adalah, dari mana kita mendapatkan anggaran sebesar itu dalam waktu singkat?” tegas Junda Maulana, menggarisbawahi kompleksitas masalah yang dihadapi.
Alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK)
Selain anggaran untuk THR dan gaji PPPK, Junda Maulana juga menyinggung tentang alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa yang mencapai sekitar Rp40 miliar. Ia menjelaskan bahwa program ini telah direncanakan jauh sebelumnya dan merupakan bagian dari janji kerja kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
BKK desa diberikan dengan tujuan strategis untuk mendorong kepala desa dalam membantu pemerintah menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara pemerintah dan pemerintah desa dalam menangani isu-isu sosial yang mendesak di masyarakat.
Pandangan ke Depan dan Harapan untuk PPPK
Dengan situasi keuangan daerah yang sulit, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus bekerja keras untuk mencari solusi yang tepat. Di satu sisi, ada harapan dari para PPPK untuk mendapatkan hak-hak mereka, namun di sisi lain, tantangan fiskal yang ada sangat nyata. Junda Maulana menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan PPPK agar semua pihak memahami kondisi yang sedang dihadapi.
Kedepannya, diharapkan pemerintah daerah dapat menemukan cara untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban yang ada, termasuk memberikan THR kepada PPPK. Masyarakat dan PPPK perlu terus berdoa dan berharap agar ada jalan keluar yang baik bagi semua pihak. Sementara itu, pemerintah daerah juga harus terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan anggaran dan mencari sumber-sumber pendanaan alternatif yang dapat membantu mengatasi masalah ini.
➡️ Baca Juga: Kenali Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah, dan Kafarat untuk Pemahaman yang Lebih Baik
➡️ Baca Juga: Kemenag Selenggarakan Program Tebar Harapan Ramadhan dan Peringatan Nuzulul Qur’an Secara Resmi

