Enam Debt Collector Bandung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pengeroyokan

Beberapa waktu lalu, sebuah video yang memicu kemarahan publik beredar luas di media sosial. Video tersebut menunjukkan aksi brutal sekelompok debt collector Bandung yang diduga melakukan pengeroyokan. Berkat kerja cepat dan tanggung jawab dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, keenam individu yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap.
Pengungkapan Kasus Debt Collector Bandung
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengumumkan penangkapan ini segera setelah video dugaan pengeroyokan menjadi viral. Menurutnya, keenam debt collector Bandung ini berhasil diamankan berkat kerja cepat timnya.
“Kami berterima kasih atas bantuan masyarakat yang telah menyebabkan kami bisa mengamankan keenam individu ini. Saat ini, mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan kami sedang menelaah peran masing-masing dalam insiden kemarin,” ucap Anton pada hari Jumat (13/3).
Motif di Balik Aksi Pengeroyokan
Pada tahap awal pemeriksaan, ditemukan bahwa aksi brutal ini diduga terkait dengan upaya penarikan paksa kendaraan oleh para pelaku dari debitur yang telah menunggak pembayaran. Ada beberapa asumsi yang muncul terkait proses penarikan ini.
Menurut korban, proses penarikan oleh para debt collector Bandung ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Hal ini kemudian menyebabkan korban mendatangi kelompok debt collector dan terjadi perselisihan. Perselisihan ini pun berujung pada keributan dan adu mulut, yang akhirnya berujung pada penganiayaan,” jelas Anton.
Metode Penyerangan para Debt Collector
Dalam aksi pengeroyokan ini, Anton mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai metode, mulai dari tangan kosong hingga alat pemukul besi. Keenam pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga berpotensi dijerat dengan Pasal pengeroyokan yakni Pasal 262 UU 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
Menanggapi kasus ini, Anton mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector. Hal ini terutama jika ada tindakan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi.
“Kami akan bertindak tegas terhadap kelompok debt collector atau matel yang melakukan penarikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anton.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan para debt collector Bandung lainnya dapat mempelajari bahwa tindakan kekerasan tidak akan pernah dibenarkan dalam menjalankan tugas mereka. Selain itu, masyarakat juga diharapkan selalu melapor ke pihak berwajib jika merasa haknya dilanggar.
➡️ Baca Juga: Pemprov dan Pemkot Bandar Lampung Laksanakan Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran
➡️ Baca Juga: Gubernur Mirza Mendorong OPD Lakukan Gerakan ASRI untuk Lingkungan Lebih Baik




