KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti dugaan praktik korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.
Proses Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan instansi Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan melibatkan tiga individu yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini.
Ketiga saksi yang dipanggil adalah RDI, seorang pegawai dari PT Summarecon Agung Tbk, DW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT dari kalangan swasta. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan keterangan yang mendukung pengembangan kasus ini.
Awal Kasus Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.
KPK menjelaskan bahwa permasalahan ini berakar dari sengketa lahan yang terjadi antara PT Summarecon Agung Tbk dan beberapa ahli waris. Dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB, ada dugaan bahwa sejumlah pihak menerima suap untuk mempermudah proses tersebut.
Penetapan Tersangka
Sehari setelah melakukan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
- Fahd El Fouz, Ketua DPP Partai Golkar
Selain itu, terdapat tiga individu lain dari kalangan swasta yang juga terlibat, masing-masing diidentifikasi dengan inisial LEV, ERW, dan MF.
Peran Pemberi dan Penerima Suap
KPK menduga bahwa Adrianto dan LEV berperan sebagai pihak yang memberikan suap dalam kasus ini. Sementara itu, Sontang, ERW, Lampri, serta Arif, Fahd, dan MF diduga sebagai penerima suap atau gratifikasi.
Proses hukum ini mendapatkan perhatian besar karena melibatkan pejabat tinggi di kementerian dan sektor swasta yang berpengaruh. Penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Barang Bukti yang Disita
Dalam rangka mendukung penyidikan, KPK berhasil menyita barang bukti yang mencakup perangkat elektronik serta uang dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar. Penyelidikan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Setelah OTT, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk ruangan-ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk yang terletak di Jakarta dan Bogor. Selain itu, rumah pribadi Lampri juga menjadi salah satu tempat yang digeledah oleh penyidik untuk menemukan dokumen atau barang bukti lainnya yang relevan.
Pencarian Bukti Tambahan
KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor menghasilkan penyitaan dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan sengketa tanah dan dugaan suap yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
KPK berkomitmen untuk terus menjalankan proses hukum ini dengan transparan dan akuntabel. Lembaga ini berupaya untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Korupsi adalah masalah serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat, oleh karena itu penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan.
Dengan adanya perkembangan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi tindakan pemerintah dan mendorong upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Akses Tani Kini Mulus, TMMD Kutai Barat Sukses Tembus Jalan 3.500 Meter dalam 30 Hari
➡️ Baca Juga: Rayyan Raih Penerimaan di 15 Kampus Terbaik Dunia, Belajar Bahasa Inggris Secara Mandiri dan Berkontribusi Aktif



