Sleman Mengatur Penebusan Obat Psikotropika Berdasarkan NIK secara Efektif

Pengawasan yang lebih ketat terhadap penebusan obat psikotropika di Kabupaten Sleman menjadi perhatian utama, mengingat tingginya angka penggunaan obat-obatan seperti alprazolam. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menerapkan sistem yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai langkah strategis untuk mendeteksi penebusan resep yang dilakukan secara ganda atau lebih awal dari jadwal pengobatan yang seharusnya.
Implementasi Sistem SIPOTIK untuk Pemantauan Obat Psikotropika
Sebagai bagian dari upaya pengawasan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman memanfaatkan Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali, yang dikenal sebagai SIPOTIK. Sistem ini memungkinkan fasilitas pelayanan kefarmasian untuk mengakses riwayat pengambilan obat oleh pasien sebelum memberikan obat sesuai dengan resep yang dibawa. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir.
Tujuan Pengembangan SIPOTIK
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman, Tunggul Birowo, menjelaskan bahwa pengembangan sistem ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan obat resep psikotropika, baik oleh pasien yang mengalami adiksi maupun masyarakat yang tidak memiliki indikasi medis untuk menggunakan obat tersebut.
“SIPOTIK dirancang untuk memantau penebusan obat psikotropika dengan basis NIK. Sistem ini membantu fasilitas pelayanan kesehatan mendeteksi potensi penebusan resep yang tidak sesuai, baik prematur maupun ganda, yang bisa saja dialihkan ke pasar ilegal,” ungkap Tunggul di Sleman baru-baru ini.
Peningkatan Penggunaan Alprazolam dan Dampaknya
Kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat tergambar jelas melalui peningkatan penggunaan obat alprazolam di Sleman. Menurut data dari Sistem Informasi Laporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap) Kementerian Kesehatan, konsumsi obat ini melonjak dari 4,7 juta tablet pada tahun 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada tahun 2025.
Dinas Kesehatan Sleman juga menerima laporan dari masyarakat dan pamong praja mengenai aktivitas mencurigakan, seperti kerumunan orang di beberapa apotek pada waktu-waktu tertentu, yang diduga berkaitan dengan antrean penebusan obat psikotropika.
Temuan Penyimpangan dalam Peresepan
Adanya indikasi penyimpangan dalam proses peresepan juga telah ditemukan. Tunggul menyatakan bahwa temuan dari BPOM Yogyakarta pada November 2024 mencatat adanya resep yang tidak wajar, dengan satu pasien mendapatkan hingga 300 tablet alprazolam dalam periode 30 hari.
“Temuan tersebut menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 30 hari, seorang pasien bisa mendapatkan resep yang setara dengan 10 tablet alprazolam per hari,” jelas Tunggul, menekankan perlunya perhatian lebih pada isu ini.
Konsekuensi Kesehatan Mental di Daerah Istimewa Yogyakarta
Isu penggunaan obat psikotropika ini juga perlu dilihat dalam konteks kesehatan mental di Daerah Istimewa Yogyakarta. Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa DIY menempati urutan kedua secara nasional dalam angka gangguan mental, setelah Provinsi Bali.
Penerapan SIPOTIK di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Kesehatan Sleman telah mewajibkan implementasi SIPOTIK bagi semua fasilitas pelayanan kefarmasian melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Sleman yang dikeluarkan pada tanggal 8 September 2025.
Saat ini, sistem ini sudah terintegrasi dengan 22 rumah sakit, 22 apotek, dan satu klinik utama yang memiliki layanan dokter spesialis jiwa. Data yang ada dalam aplikasi mencakup lebih dari 17.000 pasien di Sleman.
Statistik Pasien dan Penebusan Obat
Dari total pasien yang terdaftar, sekitar 5.000 hingga 6.000 pasien masih aktif dalam penebusan obat. Sementara itu, terdapat sekitar 700 pasien yang teridentifikasi melakukan penebusan obat ganda sebelum masa pengobatan sebelumnya berakhir.
Manfaat Aplikasi SIPOTIK bagi Apoteker
Tunggul menambahkan bahwa aplikasi berbasis web ini sangat membantu apoteker dalam melakukan pemeriksaan sebelum melayani resep. Riwayat penebusan obat pasien dapat langsung diakses ketika resep diterima, sehingga memudahkan proses verifikasi.
“Jika sistem mendeteksi bahwa pasien belum waktunya untuk menebus resep baru, maka secara otomatis akan dikeluarkan peringatan. Hal ini memungkinkan petugas untuk menolak pelayanan obat berlebih tersebut,” pungkas Tunggul, menekankan pentingnya sistem ini dalam pengawasan penebusan obat psikotropika.
Kesimpulan: Meningkatkan Kesadaran dan Penegakan Hukum
Dengan adanya sistem SIPOTIK, Kabupaten Sleman menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan penebusan obat psikotropika. Melalui pendekatan berbasis data dan teknologi, diharapkan penyalahgunaan obat dapat ditekan, dan kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan lebih baik.
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam pengawasan ini tidak bisa diabaikan. Kesadaran akan penggunaan obat secara bertanggung jawab adalah kunci untuk mencegah masalah yang lebih besar terkait kesehatan mental dan penyalahgunaan obat di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: Ditjen Kementan Evaluasi Cetak Sawah Merauke untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional
➡️ Baca Juga: Tunggal dan Ganda Putra Menjadi Andalan Dalam Kompetisi Olahraga Nasional



