‎Radius Absensi ASN Kabupaten Cirebon Diperketat – Video

— Paragraf 1 —

Pemerintah Kabupaten Cirebon memperketat sistem presensi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Melalui aturan baru dari BKPSDM Kabupaten Cirebon, radius absensi pada aplikasi MPRAS kini dibatasi maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor atau lokasi kerja.

— Paragraf 2 —

Presensi atau absensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon kini diperketat. BKPSDM Kabupaten Cirebon menetapkan radius absensi pada aplikasi MPRAS maksimal hanya 200 meter dari titik koordinat kantor atau lokasi kerja.

— Paragraf 3 —

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meylan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang masih memberikan toleransi radius hingga 500 meter.

— Paragraf 4 —

Pengetatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus mengurangi potensi kendala teknis pembacaan GPS pada perangkat seluler pegawai. Aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan sejak awal Maret 2026.

— Paragraf 5 —

BKPSDM juga menegaskan larangan keras penggunaan aplikasi manipulasi lokasi seperti fake GPS atau mock location saat melakukan presensi. Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

➡️ Baca Juga: Prabowo Resmikan 218 Jembatan untuk Keamanan Anak Desa Menyeberang Sungai

➡️ Baca Juga: Pertarungan Sengit Kursi OJK: DPR Gelar Uji Kelayakan 10 Kandidat Petinggi di Tengah Desakan Kepastian Pasar

Exit mobile version