Polisi Hentikan Pengiriman Dua CPMI Nonprosedural Menuju Malaysia

Jakarta – Upaya ilegal pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian di perairan Batam. Kedua perempuan tersebut ditangkap bersama sebuah speedboat di area Pulau Sambu, Belakang Padang. Kasus ini menyoroti masalah serius terkait pengiriman pekerja migran secara nonprosedural yang terus mengemuka.
Penangkapan dan Proses Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau setelah menerima informasi mengenai rencana pengiriman CPMI secara ilegal. Tim kepolisian kemudian melaksanakan penyelidikan intensif, yang memuncak pada pengejaran sebuah speedboat bermesin 40 PK di perairan Pulau Sambu pada malam hari, tepatnya Kamis (1/10/2026).
“Kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap speedboat yang dicurigai,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, pada hari Senin (5/10/2026). Penyelidikan ini menunjukkan ketegasan pihak kepolisian dalam menanggulangi praktik pengiriman CPMI nonprosedural yang semakin marak.
Penemuan di Speedboat
Speedboat berwarna biru-merah itu berhasil ditangkap sekitar pukul 20.03 WIB. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dua CPMI perempuan yang diduga bersiap untuk diberangkatkan ke Malaysia. Penemuan ini menunjukkan upaya yang terus menerus dari pihak berwenang untuk memberantas jaringan pemalsuan dan penipuan dalam pengiriman pekerja migran.
“Di dalam kapal tersebut terdapat dua CPMI perempuan,” jelas Andyka, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan yang lebih mendalam.
Pelarian dan Penangkapan Anggota Jaringan
Meski dua perempuan yang menjadi CPMI berhasil diamankan, dua individu lain yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK) melarikan diri ke hutan di Pulau Sambu. Polisi, bekerja sama dengan masyarakat setempat, melakukan pencarian intensif. Akhirnya, AM berhasil ditangkap pada Jumat (2/10/2026) di rumah seorang warga, sementara WI masih dalam pengejaran.
AM kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan yang diberikan oleh kedua CPMI, diperoleh informasi mengenai dugaan jaringan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang melibatkan sejumlah orang yang patut dicurigai.
Jaringan Penipuan yang Terungkap
Salah satu CPMI, yang dikenal dengan inisial WA, menjelaskan bahwa ia telah berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial NAF yang menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Atas instruksi dari seorang perempuan berinisial EV, yang kini sedang dalam penyelidikan, WA membeli tiket pesawat dari Lampung menuju Batam dengan uangnya sendiri.
Setelah tiba di Batam, WA dijemput dari Pelabuhan Sagulung dan dibawa menuju titik pertemuan di perairan Bulang menggunakan speedboat bermesin 15 PK. WA kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp6 juta kepada EV melalui rekening Bank BCA, yang diklaim sebagai biaya keberangkatan dari Batam menuju Malaysia secara nonprosedural.
Pengalaman CPMI Lainnya
CPMI lainnya, VI, juga menceritakan pengalamannya berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial ST, yang menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan restoran. Dengan biaya sendiri, VI membeli tiket pesawat dari Jawa Tengah menuju Batam atas arahan ST.
Setelah tiba di Batam, VI dijemput oleh TI dan istrinya dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Bulang, menggunakan speedboat bermesin 15 PK. Selama satu malam, VI menginap di rumah seseorang berinisial FA di Pulau Bulang, atas instruksi TI.
Biaya yang Dikeluarkan Sebelum Keberangkatan
Menjelang keberangkatan ke Malaysia, VI membayar Rp3 juta secara tunai kepada istri FA. Uang tersebut dijelaskan sebagai biaya yang diperlukan untuk proses pengiriman menuju Malaysia secara nonprosedural, menambah beban finansial bagi para pekerja migran yang terjebak dalam jaringan ini.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, pihak penyidik juga mendapatkan informasi mengenai peran AM dalam pengiriman CPMI secara nonprosedural tersebut. AM mengakui bahwa ia bertanggung jawab mengantarkan CPMI dari Bulang menuju Malaysia bersama seorang ABK berinisial WR, yang kini masih dalam tahap penyelidikan.
Proses Pengiriman yang Ditindaklanjuti
Pengiriman CPMI ini dilakukan dengan menggunakan speedboat bermesin 15 PK, yang merupakan instruksi dari TI. Dalam setiap perjalanan yang dilakukan untuk mengantarkan CPMI hingga ke Malaysia, AM mengaku menerima imbalan sebesar Rp2 juta dari TI. Praktik ini menunjukkan betapa rumit dan terorganisirnya jaringan pengiriman pekerja migran nonprosedural yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kasus ini adalah pengingat pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap calon pekerja migran. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak berwenang untuk menanggulangi masalah ini, serta memastikan bahwa calon pekerja migran mendapatkan informasi yang akurat dan aman sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Melalui upaya penegakan hukum yang lebih tegas dan edukasi yang tepat, diharapkan kasus pengiriman CPMI nonprosedural dapat diminimalisir, sehingga para pekerja migran dapat bekerja dengan aman dan terjamin hak-haknya di negara tujuan.
➡️ Baca Juga: Komoditas Lokal Jambi Perlu Diolah, DPRD Mendorong Inovasi untuk Nilai Tambah
➡️ Baca Juga: Kang DS Evaluasi Kerusakan RSUD Bedas Pacira untuk Perbaikan dan Peningkatan Kualitas Bangunan



