Kuasa Hukum Ono Surono Sebut Penggeledahan KPK Tidak Profesional dan Langgar Prosedur Hukum

Baru-baru ini, tim kuasa hukum politikus Ono Surono memberikan sorotan tajam terhadap tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali melakukan penggeledahan di rumah klien mereka di Kabupaten Indramayu pada tanggal 2 April 2026. Kritik ini mencuat seiring dengan dugaan adanya pelanggaran prosedur yang mendasari langkah tersebut.

Kritik Terhadap Proses Penggeledahan KPK

Dalam pernyataan resminya, Sahali, SH yang menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, menekankan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan yang serius dalam pelaksanaan penggeledahan ini. Tim kuasa hukum mempertanyakan profesionalisme penyidik KPK yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan benar.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Sahali mengungkapkan bahwa penggeledahan yang berlangsung di kediaman Ono Surono dilakukan tanpa didukung oleh surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya Pasal 114 ayat 1.

“Isu ini bukan sekadar masalah administratif. Ini menyangkut prinsip dasar perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Jika prosedur diabaikan, maka integritas dan keabsahan proses hukum dapat dipertanyakan,” tandasnya dengan tegas.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Hukum

Kuasa hukum Ono Surono menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan yang menjadi dasar dalam proses penyidikan. Menurut Sahali, kepatuhan terhadap hukum acara adalah syarat mutlak agar keadilan dapat ditegakkan secara nyata dan terlihat.

Barang Bukti yang Disita

Selain masalah prosedur, tim kuasa hukum juga menyoroti barang-barang yang disita oleh penyidik KPK selama penggeledahan tersebut. Di antara barang-barang yang diambil terdapat buku catatan dari tahun 2010, buku mengenai Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit ponsel Samsung yang dilaporkan dalam kondisi rusak.

Sahali mempertanyakan relevansi barang-barang yang disita tersebut dengan kasus yang sedang ditangani. Ia menegaskan bahwa penyitaan barang-barang tersebut harus dipertanyakan dari perspektif hukum.

Relevansi Penyitaan Barang

“Mengacu pada Pasal 113 ayat 3 KUHAP baru, sangat jelas bahwa penyidik hanya diperbolehkan menyita barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana. Jika yang disita adalah buku lama dan ponsel rusak, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sahali menambahkan bahwa tindakan ini berpotensi menciptakan persepsi negatif di kalangan publik, yang melihat bahwa proses penyidikan tidak dilakukan secara fokus dan terarah.

Persepsi Publik terhadap Penyidikan

Kuasa hukum juga menggarisbawahi narasi yang berkembang mengenai jumlah barang yang disita. Sahali menyatakan ada kesan yang dibangun seolah-olah penyidik mengumpulkan banyak barang dengan cara membawa koper dari lokasi penggeledahan, yang dapat menimbulkan kebingungan dan spekulasi di masyarakat.

Dengan semua kejanggalan ini, tim kuasa hukum Ono Surono menegaskan bahwa penting untuk meninjau kembali prosedur yang dilaksanakan oleh KPK dalam melakukan penggeledahan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Dalam konteks ini, penting untuk menekankan bahwa penegakan hukum yang sah tidak hanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus mencerminkan keadilan bagi semua pihak. Tindakan KPK yang dianggap melanggar prosedur ini dapat merusak citra lembaga dan menciptakan keraguan di masyarakat.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta agar KPK lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Setiap langkah yang diambil harus didasarkan pada prinsip hukum yang kuat dan menghormati hak-hak individu.

Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas

Untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, penting bagi masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang diambil oleh lembaga penegak hukum. Akuntabilitas dalam proses hukum harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Ke depannya, diharapkan agar setiap tindakan hukum yang diambil oleh KPK dan lembaga penegak hukum lainnya selalu mengedepankan prosedur yang benar dan menghormati hak asasi manusia. Hanya dengan cara ini, keadilan bisa benar-benar ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.

➡️ Baca Juga: Clara Shinta Ungkap Emosi Terkait Perilaku Suami yang Menghebohkan

➡️ Baca Juga: Kementerian PU Siapkan Jalur Mudik Lampung Sebagai Gerbang Utama untuk Sumatera

Exit mobile version