KPK Amankan Rp1 Miliar dan USD49 Ribu dari Saksi Kasus Korupsi KPP Madya Banjarmasin

Pembongkaran kasus korupsi di KPP Madya Banjarmasin semakin mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah uang yang cukup signifikan. Dengan total lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS, penyitaan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan aparat di lingkungan instansi tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik karena mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, serta harapan akan penegakan hukum yang lebih tegas.
Penyitaan Uang oleh KPK
Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin, KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua individu yang berperan sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mengambil tindakan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis lalu.
Budi Prasetyo menjelaskan, “Penyidik telah menyita uang tunai yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar dan juga mata uang asing senilai 49.000 dolar AS.” Proses penyitaan ini adalah bagian dari upaya penyidik dalam menggali lebih dalam mengenai mekanisme dan proses pemeriksaan pajak yang terjadi di KPP Madya Banjarmasin.
Identitas Saksi dan Proses Pemeriksaan
Dua saksi yang terlibat dalam kasus ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan inisial JKP dan SMG. Keduanya diperiksa oleh penyidik KPK pada tanggal 1 Oktober.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya mendalami proses serta mekanisme pemeriksaan pajak yang berlaku di KPP Madya Banjarmasin. Budi menambahkan, “Kami memfokuskan perhatian pada dugaan penerimaan uang oleh oknum tertentu di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.”
Panggilan Terhadap Saksi Lain
Sementara itu, seorang pegawai dari PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST dan seorang pensiunan pegawai pajak berinisial ASK tidak hadir saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Budi Prasetyo menjelaskan, “Saksi dari pihak swasta dan juga dari Ditjen Pajak yang sudah purnatugas akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Awal Mula Kasus Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, pihak KPK menangkap beberapa individu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait restitusi pajak.
Proses Restitusi Pajak yang Melibatkan Korupsi
Kejadian ini berawal dari permintaan uang sebagai imbalan setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP menunjukkan bahwa nilai lebih bayar yang diajukan mencapai Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Oleh karena itu, total nilai restitusi yang seharusnya diterima menjadi Rp48,3 miliar.
Penggunaan Uang Hasil Korupsi
Dalam pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang total sekitar Rp1,5 miliar. Uang ini kemudian dibagi di antara mereka sesuai dengan porsi masing-masing. Pengembangan kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat merugikan keuangan negara dan mencederai integritas instansi pemerintah.
Langkah KPK Selanjutnya
KPK pada tanggal 20 Juli 2026 mengumumkan bahwa mereka akan terus melakukan pengembangan penyidikan atas perkara yang melibatkan KPP Madya Banjarmasin. Penyidik berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan adanya penyitaan uang dan pengembangan penyidikan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa KPK serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya di lingkungan instansi pemerintah.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK dan aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat. Edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik tidak etis ini.
- Pentingnya melaporkan tindakan korupsi yang terjadi.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
- Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran.
- Mendukung program-program pencegahan korupsi yang digalakkan pemerintah.
- Memberikan dukungan kepada KPK dalam menjalankan tugasnya.
Kesimpulan
Penyitaan uang oleh KPK dalam kasus korupsi di KPP Madya Banjarmasin menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
➡️ Baca Juga: Mengungkap Fakta di Balik Perjuangan Vidi Aldiano Melawan Kanker Ginjal Hingga Akhir Hayatnya
➡️ Baca Juga: Kesadaran Sejarah Perjuangan Bangsa Mulai Memudar, Apa Penyebabnya?




