Komnas Perempuan Mendesak Penegakan Hukum Terkait Kasus Pelecehan di FH UI

Kasus pelecehan seksual di lingkungan akademis bukanlah hal baru, namun ketika insiden terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), perhatian publik meningkat tajam. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kini menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa dan dosen perempuan di institusi tersebut. Permintaan ini mencerminkan harapan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
Pentingnya Penanganan Hukum
Dalam pernyataannya, Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menekankan dukungannya terhadap korban yang berani melaporkan kasus ini kepada satuan tugas yang ada. “Kami menghargai keberanian mereka dan mendesak agar kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan hanya dianggap sebagai pelanggaran etik,” ujarnya dalam konfirmasi terbaru. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian serius dalam menangani kasus pelecehan seksual di institusi pendidikan.
Kasus ini sangat disayangkan karena seharusnya kampus menjadi tempat yang aman bagi seluruh civitas akademika. Alih-alih menyediakan ruang yang setara dan bebas dari kekerasan, insiden ini justru menciptakan ketidaknyamanan dan melanggengkan ketimpangan gender.
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Devi Rahayu menjelaskan bahwa tindakan pelaku dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 5 mengatur tentang pelecehan seksual nonfisik, sedangkan Pasal 14 menyentuh kekerasan seksual yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Komnas Perempuan juga menekankan bahwa mekanisme kode etik yang ada di kampus tidak dapat menggantikan proses hukum. Keduanya harus berjalan secara paralel, sebab mengandalkan jalur internal saja dapat berisiko menguatkan impunitas dan mengirim sinyal bahwa masalah kekerasan seksual dapat diselesaikan secara internal.
Pentingnya Proses Hukum yang Transparan
Sondang Frishka, anggota lain dari Komnas Perempuan, menegaskan perlunya penanganan kasus ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti setiap laporan secara menyeluruh dan membuka kemungkinan untuk proses hukum.
“Penting bagi proses hukum formal untuk diakses secara luas bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa adanya hambatan administratif atau tekanan dari lingkungan kampus,” tegas Sondang. Ini menunjukkan bahwa korban harus merasa aman dan didukung dalam mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Tindakan Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kekerasan verbal. Kebijakan ini berlaku dari 15 April hingga 30 Mei 2026 berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.
Langkah administratif ini bertujuan untuk melindungi integritas proses pemeriksaan dan semua pihak yang terlibat. Selama periode penonaktifan, para terduga tidak diperbolehkan mengikuti aktivitas pendidikan, termasuk perkuliahan dan bimbingan akademik. Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau kebutuhan mendesak lainnya, yang tetap dalam pengawasan universitas.
Harapan untuk Lingkungan Kampus yang Aman
Pelecehan seksual di kampus adalah masalah serius yang memerlukan tindakan tegas dari seluruh pihak. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa penanganan kasus ini bukan hanya tanggung jawab institusi pendidikan, tetapi juga masyarakat luas. Penting bagi semua elemen, baik akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat, untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi semua orang.
Pentingnya Kesadaran dan Edukasi
Kesadaran akan isu-isu kekerasan seksual di kalangan mahasiswa dan civitas akademika harus ditingkatkan. Edukasi mengenai hak-hak individu dan cara melaporkan kasus pelecehan juga sangat penting. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk:
- Menyelenggarakan seminar dan workshop tentang pencegahan kekerasan seksual.
- Membuat platform untuk melaporkan insiden pelecehan secara anonim.
- Mendorong kebijakan yang mendukung perlindungan korban.
- Melibatkan mahasiswa dalam program-program kesadaran hukum.
- Memberikan dukungan psikologis bagi korban kekerasan seksual.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan akademik yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak. Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dan penghormatan tanpa memandang gender.
Kesimpulan dari Kasus Ini
Kasus pelecehan di FH UI menjadi pengingat bahwa tindakan tegas dan penegakan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Komnas Perempuan dan berbagai pihak terkait harus terus berupaya untuk mendukung korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung terciptanya ruang akademik yang bebas dari kekerasan, serta mempromosikan kesetaraan dan keadilan di dalamnya.
➡️ Baca Juga: Sinergi Bank Mandiri dan PLN NP: Akuisisi Unit Karbon Muara Tawar untuk Capai Net Zero 2030
➡️ Baca Juga: Suzuki Smash 2026 Tampil Lebih Futuristik dengan Panel Digital Modern dan Canggih



