Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) aktif mendorong pemerataan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mengimbangi laju pertumbuhan kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Langkah ini diambil melalui sinergi antara berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam sektor ini.
Peran SPKLU dalam Ekosistem Kendaraan Listrik
Pengembangan SPKLU tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur pendukung, tetapi juga membuka peluang bagi beragam model bisnis yang dapat berkontribusi pada perekonomian. Menurut Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian, dan Penyimpanan Listrik dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Wahyudi Joko Santoso, keberagaman model usaha ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih besar dari sektor swasta, serta mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian di seluruh wilayah Indonesia.
“Pengembangan SPKLU juga membuka ruang bagi beragam model bisnis. Keberagaman model usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi badan usaha dan mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian di berbagai wilayah,” ungkap Wahyudi.
Rencana Strategis Pengembangan SPKLU
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 yang mengatur rencana pengembangan SPKLU untuk periode 2025 hingga 2030. Kepmen ini menjadi panduan penting dalam perencanaan pengembangan infrastruktur pengisian kendaraan listrik di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terus memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak terkait dan secara aktif melakukan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmen tersebut. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan SPKLU yang sangat dibutuhkan dalam mendukung pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.
Strategi Penyebaran SPKLU di Berbagai Lokasi
Pemerintah merencanakan penyediaan SPKLU di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses oleh pengguna kendaraan listrik. Beberapa lokasi yang ditargetkan meliputi:
- Pusat perbelanjaan
- Perkantoran
- Kawasan industri
- Rest area di jalan tol
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Selain itu, SPKLU juga akan dibangun di kawasan pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, dan pelabuhan. Dengan penyebaran yang merata, diharapkan pengguna kendaraan listrik dapat dengan mudah menemukan akses untuk melakukan pengisian daya.
Penyederhanaan Proses Perizinan
Dalam upaya mendukung pembangunan SPKLU, pemerintah juga mengedepankan penyederhanaan proses perizinan bagi penyelenggara. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang ingin berkontribusi dalam infrastruktur pengisian kendaraan listrik di Indonesia.
Andi Nur Arief Wibowo, Subkoordinator Pengembangan Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik di Ditjen Gatrik Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan proses perizinan yang lebih efisien dan cepat, sehingga mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik yang semakin pesat.
“Peluangnya (pengembangan SPKLU) izinnya sudah semakin sederhana, Pemerintah sudah punya plan untuk pengembangan SPKLU, dan juga model bisnis yang beragam,” ujar Andi.
Pertumbuhan Penggunaan Kendaraan Listrik
Direktur Retail dan Niaga PLN, M Fahrur Rozy, sebelumnya telah menyampaikan bahwa penggunaan kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan angka pertumbuhan yang signifikan. Hal ini tercermin dari konsumsi listrik yang digunakan pada SPKLU, yang mencapai 62,4 juta kilowatt hour (kWh) hingga bulan Juni 2026.
Realisasi konsumsi listrik selama enam bulan ini telah melampaui angka tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 48,5 juta kWh, mencatatkan pertumbuhan sebesar 28 persen. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin beralih kepada kendaraan listrik sebagai pilihan transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Kesimpulan Pertumbuhan SPKLU
Dengan berbagai inisiatif yang diambil oleh pemerintah, pengembangan SPKLU diharapkan dapat menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik di Indonesia. Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci dalam mempercepat penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.
Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu negara yang maju dalam penerapan teknologi kendaraan listrik, sehingga mendukung upaya untuk mengurangi emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
➡️ Baca Juga: Kuliner Padang Sumbang PAD Lebih Rp5 Miliar dan Dampaknya bagi Kota Gastronomi
➡️ Baca Juga: Bandar Udara Internasional Sentani Perkirakan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
