Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum berupa kekerasan seksual yang melibatkan sosok mantan pelatih kepala atlet panjat tebing pusat latihan nasional (pelatnas). Kasus ini telah terdaftar sejak 3 Maret 2026 dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri dan menargetkan beberapa atlet wanita. Konfirmasi mengenai perkembangan kasus ini dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, pada hari Selasa (10/3/2026).
Modus Operandi dan Lokasi Kejadian
Brigjen Nurul Azizah merinci bahwa modus operandi yang diduga adalah penyalahgunaan posisi sebagai Kepala Pelatnas. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi para atlet wanita yang rentan untuk melakukan tindakan cabul hingga persetubuhan. Kekerasan seksual ini dilaporkan berlangsung sejak tahun 2021 sampai 2025.
Berbagai tempat disebutkan sebagai lokasi kejadian, termasuk Asrama Atlet Bekasi yang terletak di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10-12, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, beberapa insiden juga diduga terjadi di berbagai negara saat atlet-atlet tersebut mengikuti kompetisi internasional. Laporan ini diajukan oleh pelapor dengan inisial SD yang mewakili korban-korban, sedangkan pihak yang dilaporkan memiliki inisial HB, mantan pelatih kepala atlet panjat tebing pelatnas.
Langkah Penyelidikan Bareskrim
Sejak menerima laporan, penyidik Bareskrim telah melakukan beberapa langkah penyelidikan awal. Pada 6 Maret 2026, penyidik mengklarifikasi pelapor SD dan salah satu atlet dengan inisial PJ. Korban juga telah didampingi untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kemudian, pada tanggal 9 Maret 2026, penyidik mengklarifikasi empat atlet lainnya dengan inisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Atlet-atlet tersebut juga telah dibuatkan permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati. Brigjen Nurul Azizah menambahkan bahwa korban-korban tidak mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) karena telah menerima pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti awal. Barang bukti tersebut mencakup laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI yang bertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet wanita dengan terlapor.
Tindakan Tegas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI)
Sebelumnya, Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah mengambil langkah-langkah tegas terkait kasus ini. Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid, mengumumkan pemecatan tidak hormat terhadap mantan pelatih kepala pelatnas, Hendra Basir, dalam konferensi pers.
➡️ Baca Juga: Transmart Full Day Sale: Diskon Luar Biasa yang Siap Menggetarkan Dompet Anda!
➡️ Baca Juga: Update Terkini Proses Persiapan Konser BTS oleh Jakpro: Penjelasan Resmi Terungkap
