Guru Akan Setara dengan Profesi Dokter dan Insinyur, Meningkatkan Status dari ASN

Jakarta – Komisi X DPR RI telah mengajukan usulan untuk menetapkan guru sebagai sebuah profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas. Usulan ini bertujuan untuk menempatkan guru sejajar dengan profesi-profesi terhormat lainnya seperti dokter, akuntan, dan insinyur.

Pengakuan Terhadap Profesi Guru

Dalam sebuah dialog dengan wartawan di Jakarta Selatan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan pentingnya pengakuan ini. Ia menekankan bahwa pencetakan profesi seperti dokter dan insinyur tidak terlepas dari peran guru yang mengajarkan dasar-dasar ilmu pengetahuan kepada generasi mendatang.

Kurniasih menjelaskan, “Komisi X DPR RI telah berupaya agar guru diakui sebagai profesi. Ini adalah langkah untuk memuliakan profesi guru, yang merupakan fondasi bagi lahirnya berbagai profesi lainnya.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap guru tidak hanya penting secara simbolis, tetapi juga strategis untuk kemajuan pendidikan nasional.

Peningkatan Kesejahteraan Guru

Seiring dengan pengakuan bahwa guru merupakan profesi, Kurniasih menekankan bahwa kesejahteraan guru harus ditingkatkan secara signifikan. Hal ini menjadi sangat penting agar profesi guru tidak hanya dihargai dalam kata-kata, tetapi juga dalam bentuk tindakan nyata.

“Ketika guru sudah diakui sebagai profesi, maka kesejahteraannya tentu harus diperhatikan dan ditingkatkan,” tegasnya. Ini adalah pengakuan atas kontribusi guru yang sangat vital dalam mencetak generasi masa depan.

Masalah Regulasi yang Ada

Saat ini, terdapat sejumlah tantangan dalam pengakuan profesi guru. Terdapat ketidakjelasan dalam regulasi yang mengategorikan guru sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang lebih fokus pada aspek administratif, ketimbang diakui sebagai tenaga profesional yang mandiri.

Untuk menjadi seorang guru, diharuskan memiliki sertifikat pendidik, namun banyak guru yang masih dalam proses atau belum mendapatkan sertifikasi tersebut. Hal ini menciptakan kesenjangan dalam persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan.

Penghapusan Kategori yang Bingung

Kurniasih juga menginginkan agar di masa depan, tidak ada lagi kategori-kategori yang membingungkan seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PPPK honorer yang sering merugikan para guru.

“Saya berharap ke depan tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu atau PPPK honorer. Terlalu banyak kategori ini malah membuat bingung,” ujarnya. Ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk merapikan sistem pengkategorian tenaga pendidik agar lebih jelas dan terintegrasi.

Pentingnya Pasal tentang Guru dalam RUU Sisdiknas

Kurniasih menekankan bahwa pasal yang mengatur pengakuan guru sebagai profesi harus tetap ada dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan. Ia berharap agar perubahan ini bisa segera terwujud untuk memberikan kejelasan dan pengakuan yang layak bagi profesi guru.

“InsyaAllah, saya berharap pasal ini tidak dihapus hingga RUU Sisdiknas disahkan. Kami ingin memastikan bahwa aspirasi ini terakomodasi dengan baik,” tegasnya.

Inovasi dalam RUU Sisdiknas

Selain pengakuan profesi guru, RUU Sisdiknas juga mencakup inovasi lainnya, seperti adanya Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Ini bertujuan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap kali ada pergantian menteri, sehingga pendidikan bisa lebih terencana dan berkelanjutan.

Kurniasih menjelaskan, “RIP Pendidikan ini akan menjadi panduan yang akan diikuti oleh siapapun menterinya. Ini penting agar perencanaan pendidikan tetap konsisten dan tidak terganggu oleh perubahan kebijakan yang mendadak.”

Kesimpulan: Menuju Pengakuan yang Layak bagi Guru

Dengan adanya usulan untuk mengakui guru sebagai profesi yang setara dengan dokter dan insinyur, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam cara masyarakat dan pemerintah memandang profesi ini. Pengakuan ini harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi guru, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.

Melalui langkah ini, diharapkan guru dapat mendapatkan status yang lebih tinggi dalam masyarakat, dan pada gilirannya, dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, masa depan pendidikan Indonesia dapat menjadi lebih cerah dan berkelanjutan.

➡️ Baca Juga: BPN Bogor II Kolaborasi dengan Swasta untuk Mempercepat Layanan Sertifikasi Tanah

➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Menghasilkan Uang Online Melalui Data dan Riset Sederhana

Exit mobile version