DPR Mendorong Koordinasi Lintas Kementerian dan Perluasan Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak

Habib Syarief Muhammad, salah satu anggota Komisi X DPR RI, menekankan perlunya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk berkolaborasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Gerakan ini dipicu oleh inisiatif Komisi X DPR untuk mendorong kerja sama antar kementerian dalam pengeksekusian kebijakan ini.
Habib Syarief Muhammad menekankan bahwa kerja sama antara berbagai kementerian sangat penting, terutama karena kebijakan ini berdampak pada anak-anak yang masih dalam pendidikan, mulai dari PAUD hingga sekolah menengah. “Kebijakan ini telah dirancang untuk melindungi anak-anak yang masih berada di jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP. Oleh karena itu, Kemendikdasmen harus secara proaktif merespons dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan efektif,” ujar Syarief.
Syarief berpendapat bahwa koordinasi antar kementerian sangat penting dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Selain itu, sosialisasi yang menyeluruh juga penting untuk memastikan bahwa siswa dan orang tua memahami aturan dan tujuan utamanya. “Sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan siswa dan orang tua memahami aturan ini dan tujuan utamanya, yaitu melindungi anak-anak dari ancaman di ruang digital,” jelasnya.
Syarief juga mendesak Kemendikdasmen untuk merumuskan aturan mengenai sanksi bagi anak-anak di bawah 16 tahun yang memiliki akun media sosial. Ia memandang bahwa ada potensi celah bagi anak-anak untuk menggunakan akun media sosial yang dimiliki oleh orang tua atau saudara mereka. “Perlu ada aturan yang melarang siswa menggunakan akun media sosial milik orang tua atau saudara mereka. Kita tidak boleh membiarkan mereka menghindari aturan dengan menggunakan akun orang lain,” tegas Syarief.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Puan berharap pembatasan media sosial ini tidak hanya berlaku untuk kelompok usia di bawah 16 tahun. “Untuk saat ini, pembatasan ini baru berlaku untuk usia di bawah 16 tahun. Kami berharap di masa mendatang pembatasan ini juga dapat diterapkan untuk kelompok usia lainnya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara lain,” kata Puan.
Puan, yang juga seorang politisi PDI-P, menekankan bahwa saat ini ada kebebasan yang berlebihan di ruang digital. “DPR mendukung upaya yang telah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak,” kata Puan. Dia melanjutkan, “Karena kebebasan berlebihan di media sosial mungkin tidak baik bagi anak-anak, jadi hal ini perlu ditinjau kembali.”
Peraturan baru ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
➡️ Baca Juga: Update Terkini Proses Persiapan Konser BTS oleh Jakpro: Penjelasan Resmi Terungkap
➡️ Baca Juga: Analisis Spesifikasi Chromebook Pengadaan Kemendikbudristek, Apakah Cukup Memadai untuk Kebutuhan SMK?




