Pemerintah Akan Melakukan Skrining Kesehatan Jiwa Siswa di Sekolah: Kewaspadaan Kesehatan Mental!

Dalam menghadapi tantangan kesehatan mental yang semakin meningkat di kalangan generasi muda, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendukung inisiatif skrining kesehatan jiwa siswa di sekolah. “Ini adalah isu yang memerlukan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak,” ujar Lestari dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Selasa, 10 Maret 2026.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada hari Senin, 9 Maret 2026, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk melakukan skrining atau deteksi dini terhadap masalah kesehatan mental siswa di sekolah. Inisiatif ini melibatkan pelatihan para guru untuk mengidentifikasi tanda-tanda awal gangguan kesehatan mental pada siswa.
Lestari menekankan bahwa pelatihan ini harus segera diimplementasikan. Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada awal tahun 2026, sekitar 5% anak dan remaja di Indonesia menunjukkan gejala gangguan jiwa, khususnya depresi dan kecemasan. Lebih detail, sebanyak 34,9% remaja berusia 10-17 tahun berisiko mengalami masalah kesehatan mental. Namun, hanya 2,6% dari jumlah tersebut yang mendapatkan penanganan profesional.
Lestari, yang akrab dipanggil Rerie, menekankan bahwa deteksi dini kesehatan mental tidak hanya menjadi tanggung jawab para guru, tetapi juga orang tua. “Para guru berada di barisan terdepan dalam mendeteksi masalah kesehatan mental siswa di sekolah, tetapi peran orang tua dalam melakukan skrining kesehatan jiwa anaknya juga sangat penting,” ujar Rerie.
Menurut Rerie, upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dan orang tua dalam mendeteksi masalah kesehatan mental pada siswa adalah fondasi dalam menghadapi ancaman gangguan kesehatan jiwa pada generasi muda. Anggota Komisi X DPR RI ini berharap kolaborasi antara Kementerian Kesehatan dan Kemendikdasmen ini diiringi dengan peningkatan layanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan primer, seperti Puskesmas.
Rerie menegaskan bahwa hasil skrining kesehatan jiwa siswa di sekolah harus dapat ditindaklanjuti oleh fasilitas kesehatan terdekat. “Kami tidak boleh membiarkan hasil deteksi ini tidak mendapatkan tindak lanjut yang tepat,” tutup Rerie.
➡️ Baca Juga: Perubahan Signifikan Bea Cukai: Menuju Penghargaan dari Presiden Prabowo Tanpa Ancaman Pembubaran
➡️ Baca Juga: DPR Mendorong Koordinasi Lintas Kementerian dan Perluasan Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak
