
— Paragraf 1 —
JABAR EKSPRES — Operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terhenti sejak akhir Januari 2026.
— Paragraf 2 —
Penghentian itu bukan disebabkan kasus keracunan makanan, melainkan konflik internal antara pengelola dapur dan pihak yayasan yang menaungi program tersebut.
— Paragraf 3 —
Dapur MBG yang sebelumnya melayani ribuan penerima manfaat itu tidak lagi beroperasi setelah terjadi perubahan akses pengelolaan keuangan pada virtual account yang digunakan untuk operasional dapur.
— Paragraf 4 —
Pengelola SPPG Buniwangi, Tini Suhartini, menjelaskan dapur MBG yang dikelolanya bekerja sama dengan Yayasan Gunung Gede Bersahaja yang dipimpin Rima Triyana.
— Paragraf 5 —
Dapur tersebut mulai beroperasi pada Agustus 2025 dan melayani hingga 3.500 penerima manfaat.
— Paragraf 6 —
Namun, pada akhir Januari 2026 dapur tidak lagi dapat beroperasi setelah akses keuangan sebagai maker pada virtual account diganti oleh pihak yayasan.
— Paragraf 7 —
Dalam mekanisme penyaluran dana operasional MBG, maker merupakan pihak yang memiliki kendali terhadap aliran dana dapur.
— Paragraf 8 —
Tini menduga perubahan tersebut terjadi setelah dirinya menghentikan komitmen pembayaran kepada yayasan.
— Paragraf 9 —
“Kenapa saya menyetop komitmen, karena banyak pengeluaran. Sedangkan anggaran sewa fasilitas semuanya diambil oleh yayasan,” terang Tini saat dihubungi beberapa waktu lalu.
— Paragraf 10 —
Tini menjelaskan, komitmen yang dimaksud adalah pembayaran kepada Yayasan Gunung Gede Bersahaja selaku pemegang “tiket” dapur dari Badan Gizi Nasional.
— Paragraf 11 —
Menurut dia, sejak awal pihak yayasan meminta jatah Rp2.000 dari setiap porsi makanan yang diproduksi dapur MBG. Padahal, bangunan dapur hingga peralatan masak merupakan milik dirinya.
— Paragraf 12 —
Dalam skema program MBG, anggaran sebesar Rp15.000 per porsi dibagi menjadi beberapa komponen. Sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 digunakan untuk bahan baku makanan, Rp3.000 untuk operasional seperti listrik, gas, dan tenaga kerja, sedangkan Rp2.000 sisanya dialokasikan untuk sewa fasilitas dapur, gudang, dan peralatan memasak.
— Paragraf 13 —
Namun, menurut Tini, dana sewa fasilitas yang seharusnya diterima pemilik fasilitas justru disetor kepada yayasan selaku pemegang “tiket” dapur dari Badan Gizi Nasional.
— Paragraf 14 —
Pada awal operasional, seluruh dana sewa tersebut disetor ke yayasan. Setelah dua bulan berjalan, pembagian dana berubah dengan komposisi Rp1.800 untuk yayasan dan Rp200 untuk pemilik fasilitas.
➡️ Baca Juga: Gerindra Fasilitasi 12.000 Warga Mudik Gratis ke Sumbar Sesuai Arahan Presiden Prabowo Lebaran 2026
➡️ Baca Juga: Microsoft Menghentikan Mode Real Talk pada Copilot: Optimasi SEO untuk Meningkatkan Peringkat Google




