BFI Finance Klarifikasi Terkait Kasus Penarikan Paksa Lexus Senilai Rp 1,3 Miliar

Kasus penarikan kendaraan mewah kembali menjadi sorotan publik, kali ini melibatkan sebuah mobil Lexus RX350 seharga Rp 1,3 miliar yang dimiliki oleh Andy Pratomo. Insiden ini melibatkan pihak debt collector (DC) dan BFI Finance sebagai lembaga pembiayaan. Dengan situasi yang semakin memanas, BFI Finance memberikan klarifikasi resmi mengenai masalah ini yang telah mengganggu ketenangan konsumen. Dalam penjelasannya, perusahaan berkomitmen untuk melakukan koordinasi yang intensif guna menyelesaikan permasalahan penarikan paksa ini.
Klarifikasi BFI Finance
Sampai April 2026, BFI Finance akhirnya merespons insiden yang mengkhawatirkan ini. Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, mengungkapkan bahwa perusahaan masih aktif melakukan komunikasi dengan semua pihak terkait. “Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi memberikan pelayanan terbaik untuk semua pihak,” ujar Adelia saat dihubungi pada Minggu (26/4/2026). Dengan langkah ini, BFI Finance berharap bisa segera menyelesaikan masalah yang ada.
Kejanggalan Dokumen dan Kepemilikan
Permasalahan ini berawal pada 4 November 2025, ketika terjadi upaya penarikan paksa terhadap mobil milik Andy Pratomo. Andy menegaskan bahwa ia membeli mobil tersebut secara tunai dan tidak terikat pada kredit di lembaga pembiayaan manapun. Saat mediasi berlangsung di Polsek Mulyorejo, terungkap fakta mengejutkan mengenai ketidaksesuaian data antara fisik mobil dengan dokumen fidusia yang ada. Pihak leasing justru menunjukkan dokumen atas nama orang lain, yaitu Adi Hosea. Berikut adalah perbandingan status dokumen yang ditemukan selama mediasi:
- Kondisi Mobil: Pembelian Tunai (Cash)
- Dokumen BFI Finance: Kredit
- Nama Pemilik: Andy Pratomo vs Adi Hosea
- Validasi: Sesuai Data Samsat vs Tidak Sesuai
Aspek Hukum dan Risiko Penarikan Paksa
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menegaskan bahwa tindakan debt collector tersebut bisa berpotensi melanggar hukum pidana. Meskipun upaya perampasan tidak berhasil, tindakan paksaan tersebut masih memiliki unsur pidana yang dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam KUHP, tindakan memaksa dalam pengambilan barang dapat dikategorikan sebagai delik pidana. Unsur “memaksa” menjadi kunci yang dapat diusut secara hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Langkah Menghadapi Debt Collector
Dalam menghadapi situasi serupa, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat:
- Selalu minta surat tugas resmi dari pihak pembiayaan.
- Periksa kartu sertifikat profesi penagihan dari pihak terkait.
- Pastikan dokumen jaminan fidusia sesuai dengan data kendaraan Anda.
- Jangan ragu untuk melakukan mediasi di kantor kepolisian terdekat jika terjadi paksaan.
- Validasi dokumen kepemilikan kendaraan secara berkala.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa dan memastikan keaslian dokumen kepemilikan kendaraan yang dimiliki. Hingga saat ini, proses hukum terkait insiden penarikan paksa Lexus senilai Rp 1,3 miliar ini masih berlangsung di pihak berwenang.
Untuk mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini dan berita lainnya, masyarakat dapat mengikuti update melalui berbagai sumber terpercaya.
➡️ Baca Juga: Freelance Side Hustle Menguntungkan Online Tanpa Target Harian yang Aman dan Konsisten
➡️ Baca Juga: 45 Juta Orang Terancam Kelaparan Akut, Mentan Serukan Penguatan Produksi Lokal Tanpa Impor




