Asep Muzakir, seorang pejabat ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, mengkritik pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek, merujuk ke spesifikasi chromebook kemendikbudristek yang menurutnya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Mengutip Asep dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026, ia berpendapat bahwa SMK sejatinya memerlukan laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi ketimbang Chromebook.
Menurut Asep, spesifikasi Chromebook tidak memenuhi kebutuhan SMK, yang seharusnya memiliki laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi.
Asep mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021-2022, sebanyak 1.350 unit Chromebook telah didistribusikan ke berbagai sekolah. Total biaya pengadaan mencapai Rp 14,5 miliar. Selama proses ini, Asep bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam pengadaan tersebut.
Tujuan awal pengadaan Chromebook adalah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pelaksanaan asesmen kompetensi minimum (AKM). Namun, berdasarkan laporan yang diterima oleh Asep dari berbagai sekolah, mayoritas laptop tersebut hanya digunakan untuk AKM.
Salah satu jaksa menanyakan kepada Asep, apakah untuk kegiatan belajar mengajar diperlukan laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi, dan Asep menjawab “Betul.”
Meskipun proses pengadaan Chromebook telah mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, Asep menemukan beberapa faktor yang menyebabkan Chromebook jarang dimanfaatkan untuk KBM.
Asep menjelaskan, “Chrome OS adalah sistem operasi yang baru di sekolah, sehingga diperlukan waktu untuk adaptasi.” Ia menambahkan, “Untuk SMK, terutama untuk kompetensi keahlian tertentu, Chromebook kurang mendukung.”
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dituduh telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia diduga melakukan ini bersama tiga terdakwa lain, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari dua bagian utama: pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Menurut jaksa, pengadaan CDM merugikan negara karena dianggap tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program.
➡️ Baca Juga: Prabowo Resmikan 218 Jembatan untuk Keamanan Anak Desa Menyeberang Sungai
➡️ Baca Juga: Fokus Sorotan Kembali ke Sheila Dara yang Sebut Vidi Aldiano Sebagai “Suami Selamanya
