Penyidikan Dana Hibah KONI Majalengka: Ini Daftar Barang Bukti yang Disita dan Daftar Saksinya

— Paragraf 1 —
RADARCIREBON.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024 dan 2025.
— Paragraf 2 —
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka telah melakukan sejumlah langkah penting, termasuk penyitaan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
— Paragraf 3 —
Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka yang berada di kawasan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Kecamatan Majalengka. Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah organisasi olahraga tersebut.
— Paragraf 4 —
Barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain:
— Paragraf 5 —
1. Sekitar 150 dokumen administrasi terkait penggunaan dana hibah KONI.
— Paragraf 6 —
2. Berkas laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diajukan oleh pengurus KONI.
— Paragraf 7 —
3. Proposal kegiatan cabang olahraga yang menjadi dasar pencairan anggaran hibah.
— Paragraf 8 —
4. 1 unit komputer yang diduga menyimpan data administrasi dan keuangan organisasi.
— Paragraf 9 —
5. 2 unit telepon genggam, masing-masing milik Ketua KONI dan Bendahara KONI.
— Paragraf 10 —
6.1 unit sampel matras rubber, yang diduga berkaitan dengan pengadaan perlengkapan olahraga.
— Paragraf 11 —
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan oleh penyidik untuk dianalisis lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya data digital yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
— Paragraf 12 —
Selain melakukan penyitaan, Kejaksaan Negeri Majalengka juga telah memeriksa sejumlah saksi guna menelusuri alur penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka.
— Paragraf 13 —
Hingga saat ini, sedikitnya 14 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
— Paragraf 14 —
Beberapa pihak yang telah diperiksa sebagai saksi antara lain:
— Paragraf 15 —
1.Ketua KONI Kabupaten Majalengka
— Paragraf 16 —
2. Bendahara KONI Kabupaten Majalengka
— Paragraf 17 —
3. Pengurus administrasi atau sekretariat KONI
— Paragraf 18 —
4. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Majalengka
— Paragraf 19 —
Beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah
— Paragraf 20 —
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi mengenai proses pengajuan proposal kegiatan, mekanisme pencairan anggaran hibah, hingga penggunaan dana tersebut dalam berbagai program pembinaan olahraga.
— Paragraf 21 —
Kejaksaan juga berencana memanggil sejumlah ketua cabang olahraga yang menerima bantuan dana dari KONI untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan pembinaan olahraga daerah.
➡️ Baca Juga: Schneider Electric Capai Target Utama Global dengan Menyelesaikan SSI 2021-2025
➡️ Baca Juga: Prabowo Resmikan 218 Jembatan untuk Keamanan Anak Desa Menyeberang Sungai




