Pesantren Ini Umumkan Jadwal Sidang Isbat, Lebaran Jatuh Lusa

Jelang hari raya Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk mengikuti sidang isbat yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Maret 2026. Penantian ini penting, karena hasil sidang isbat tersebut akan menentukan awal bulan Syawal dan menghindari perbedaan penetapan antara pemerintah dan organisasi keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada umat Islam agar menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait penetapan hari raya ini.
Sidang Isbat: Proses Penentuan Awal Syawal
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menegaskan bahwa penetapan awal bulan Syawal akan didasarkan pada hasil rukyat di lapangan serta keputusan dari sidang isbat yang diadakan oleh Kementerian Agama. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Kemenag yang terletak di Thamrin, Jakarta Pusat.
Keputusan Pesantren Al Falah
Pondok Pesantren Al Falah yang berlokasi di Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah akan jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh lajnah falakiyah pesantren tersebut.
Pengumuman ini disampaikan oleh Yai Ma’shum, salah satu anggota dewan Mufattisy di Pesantren Al Falah, melalui siaran daring. Ia menjelaskan, “Awal Syawal 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, yang bertepatan dengan Jumat Legi, berdasarkan pertimbangan ijtima akhir Ramadhan yang akan terjadi pada Kamis Kliwon, 19 Maret 2026, pukul 17.00 WIB dengan tinggi hilal mencapai 05 derajat 12 daqiqah.”
Dasar Penetapan Awal Ramadhan
Keputusan ini juga diambil berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh lajnah falakiyah di Pesantren Al Falah, yang sebelumnya juga menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah pada Kamis Pahing, 19 Februari 2026. Ini berdasarkan analisis yang menunjukkan bahwa ijtima akhir bulan Syaban akan terjadi pada Selasa Kliwon, 17 Februari 2026, pukul 17.52 WIB dengan tinggi hilal 11 derajat 57 daqiqah.
Salah satu pengajar di pesantren tersebut, Gus Mahsus, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mengacu pada sistem kalender falakiyah yang telah disusun secara rinci. Ia menambahkan, “Setiap kali menjelang hari raya, banyak masyarakat yang menghubungi pondok untuk menanyakan pelaksanaan Idul Fitri. Oleh karena itu, kami menyusun kalender ini sebagai pedoman.”
Komunitas dan Pedoman Internal
Gus Mahsus menegaskan bahwa keputusan ini lebih ditujukan untuk komunitas internal pesantren, agar dapat menjadi pedoman bagi alumni dan kalangan dalam pesantren. Ia juga mencatat bahwa keputusan ini berbeda dengan yang diambil oleh Pesantren Lirboyo yang juga terletak di Kediri.
Pandangan Pesantren Lirboyo
Sementara itu, K.H. Abdul Muid Shohib, juru bicara Pesantren Lirboyo, menjelaskan bahwa pesantren ini tetap berpegang pada prinsip fiqh mu’tabar dalam menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah hisab sebagai metodologi perhitungan awal dan rukyah sebagai acuan penentuan.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa perlu untuk mengumumkan awal Ramadhan atau Idul Fitri sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah melalui sidang isbat. Gus Muid menambahkan, “Kami memandang keputusan isbat dari pemerintah sebagai panduan yang paling bermanfaat, terutama di saat terjadi perbedaan pandangan di antara umat Islam.”
Pentingnya Sidang Isbat
Sidang isbat memiliki peranan yang krusial dalam penentuan awal bulan dalam kalender Islam. Melalui proses ini, pemerintah dan tokoh agama berkolaborasi untuk mencapai kesepakatan yang bisa diterima oleh semua pihak. Seiring dengan keberagaman pendapat, sidang ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi umat Islam dalam menjalani ibadah mereka.
- Sidang isbat diadakan untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Islam.
- Berdasarkan rukyat dan hisab, keputusan diambil untuk menghindari perbedaan.
- Pondok Pesantren Al Falah dan Lirboyo memiliki pendekatan yang berbeda.
- Keputusan resmi dari pemerintah penting untuk kesatuan umat Islam.
- Kalender falakiyah menjadi acuan dalam penentuan hari raya.
Dalam konteks ini, penting bagi umat Islam untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan tokoh agama. Sebab, hal ini tidak hanya berpengaruh pada perayaan hari besar, tetapi juga pada pelaksanaan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan lainnya.
Dengan demikian, sidang isbat bukan hanya sekadar formalitas, melainkan suatu proses yang melibatkan banyak pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diakui secara luas oleh umat Islam. Keputusan yang diambil harus mampu mencerminkan keadilan dan kemaslahatan bagi semua, terutama di saat-saat penting seperti hari raya Idul Fitri.
➡️ Baca Juga: BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa



